Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Teka teki terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke 13. Selain ASN, THR dan Gaji ke 13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke 13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair. Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13," ujar Jokowi. Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan. Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid 19.

Pemberian THR dan Gaji ke 13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. "Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke 13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke 13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Masih dari Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500 Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3): IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3): IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *