Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI

Alasan tidak hadirnya eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dibeberkan dr Jajang Edy Prayitno Sp.B. Jajang adalah dokter yang pernah menjadi staf khusus Terawan saat menjabat Menteri Kesehatan. Sebelumnya diberitakan, MKEK IDI menyebut Terawan tak beritikad baik termasuk tak menghadiri panggilan MKEK IDI untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Tindakan tersebut berujung pemecatan Terawan sebagai anggota IDI. Dalam hal itu, Jajang menilai, mangkirnya Terawan dari panggilan pemeriksaan MKEK IDI adalah suatu kewajaran. Jajang menyebut langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat.

Alasannya, Terawan masih memiliki atasan saat menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD. Demikian dikatakan Jajang seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan.

"Dia (Terawan) masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat)." "Sementara alamat pemanggilan tertuju ke dr Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD." "Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.

Diketahui, Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran berat (serious ethical missconduct) terhadap beberapa hal. Satu di antaranya terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi 'cuci otak'.

IDI mengklaim Terawan mengiklankan diri terkait metodenya tersebut. Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar. Jajang Edy Prayitno pun membantah adanya pernyataan tersebut.

Jajang menilai IDI merasa paling benar sendiri. Bahkan dia menantang IDI untuk mencari jejak digital yang membuktikan bahwa dokter terawan telah mengiklankan metodenya. "Coba anda cari jejak digital manapun kalau dr. terawan mengiklankan diri. Tidak ada itu," kata Jajang, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Rabu (30/3/2022).

"Semua yang ada itu testimoni testimoni keberhasilan penanganan dr terawan terhadap beberapa masyarakat yang melakukan tindakan DSA." Nggak ada maksud mengiklankan diri," jelasnya. Lebih lanjut, Jajang juga menilai IDI melakukan tebang pilih.

Menurutnya, IDI terlalu keras dengan anggotanya sendiri. Jajang mengatakan banyak dokter luar yang mengiklankan diri di Indonesia. Tetapi tidak diberi sanksi tegas oleh IDI.

"Kalau orang luar mereka diem, kalau sama anggotanya sendiri galaknya nggak ketulungan," "Marwah IDI sebenarnya melindungi anggota, bukan memvonis anggota," tegasnya. Adapun dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan , Jajang berdebat sengit dengan Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 James Allan Rarung.

Allan mengakui, masalah ini memang berawal dari DSA. Namun yang menjadi dasar yaitu keputusan MKEK tanggal 12 Februari tahun 2018 yaitu terkait pelanggaran etika. Ia menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan Terawan adalah soal mengiklankan diri mengenai teknik DSA.

Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar. "Itu tidak boleh, dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa undangan tidak hadir," katanya. Pelanggaran etika lain adalah dokter terawan menjanjikan hasil di teknik ini.

Dimana dalam etika kedokteran menurut Allan itu tidak diperbolehkan Lebih lanjut Allan mengatakan, Terawan sebenarnya dipanggil beberapa kali, akan tetapi ia tidak hadir. "Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi di sini, dr terawan melakukan di luar."

"Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela." "Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi untuk memberi kesempatan dr. Terawan membela diri," terang Allan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *