ART di Singapura Dipenjara karena Unggah Video Putra Majikannya saat Berganti Pakaian

Rike Kusnul Kotimah, 25, seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura dipenjara karena mengunggah video putra majikannya ke media sosial TikTok, melaporkan. Video tersebut menunjukkan bocah empat tahun yang sedang berganti pakaian, dengan memperlihatkan bagian sensitifnya. Pada Selasa (19/7/2022), Rike Kusnul Kotimah dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan satu minggu setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan voyeurisme dan satu tuduhan pencurian.

Tuduhan lain mendistribusikan rekaman voyeuristik dipertimbangkan untuk hukuman. Pengadilan mendengar bahwa Rike Kusnul Kotimah mulai bekerja untuk majikannya pada 11 Maret. Segera setelah itu, dia meminta transfer, yang disetujui majikannya pada 14 April.

Majikan memeriksa galeri foto Rike Kusnul Kotimah di ponselnya untuk memastikan tidak ada foto rumah tangganya. Saat itu, sang majikan melihat bahwa dia telah mengambil foto uang kertas S$50 yang diletakkan di depan celana suaminya. Dia kemudian mengaku mengambil S$50 yang tertinggal di celana suami majikannya, yang dia temukan saat mencuci pakaian pada awal April.

Majikannya membuat laporan polisi pada 14 April. Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa Rike Kusnul Kotimah telah menggunakan teleponnya untuk merekam video anak majikan yang masih kecil saat dia sedang mengganti pakaiannya. Antara bulan Maret dan April, saat berada di rumah, dia memposisikan kamera ponselnya sekitar 1 meter hingga 2 meter dan mulai merekam video sambil dengan sengaja mengganti celana anak laki laki itu.

Bagian sensitif anak itu dapat dilihat di seluruh video, yang berdurasi setidaknya 18 detik. Rike Kusnul Kotimah kemudian mengunggah video tersebut ke akun TikTok miliknya dengan caption dalam bahasa Indonesia. "Syarat pekerja rumah tangga menjadi sukses: Kebutuhan pribadi ditanggung majikan, makanan dan tanggal ditanggung majikan, tidak ada hari libur, tidak ada Shoppee (sic), apa saja yang bisa saya minta dari majikan dan percaya saja, kembali ke Indonesia dengan tas penuh uang, bukan tas penuh pakaian kotor!" keterangan unggah itu.

Rike Kusnul Kotimah mengklaim bahwa dia telah mengambil video itu sebagai kenang kenangan, kata dokumen pengadilan. Wakil Jaksa Penuntut Umum Alexandria Shamini Joseph, yang meminta hukuman yang dijatuhkan, mengatakan Rike Kusnul Kotimah sengaja merekam video korban karena berpikir hal itu tidak melanggar privasi. Hukuman untuk dengan sengaja merekam anak di bawah 14 tahun melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuannya adalah hingga dua tahun penjara dan denda atau cambuk.

Hukuman untuk pencurian adalah hingga tujuh tahun penjara dan denda.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *