Mulai 11 Februari 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Melansir laman setkab.go.id,…