Pendaftaran Merek Gen Halilintar Ditolak, Ayah Atta Halilintar Masih Terus Berjuang

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terus memperjuangkan pendaftaran merek Gen Halilintar. Di tengah momen kembalinya Gen Halilintar di Tanah Air hingga berkumpul dengan keluarga, Anofial Asmid harus berurusan dengan hukum. Hal itu terkait merek Gen Halilintar yang sempat didaftaran di Kemenkumham.

Sayangnya, pendaftaran merek Gen Halilintar telah ditolak. Atas penolakan itu, Anofial Asmid menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) pada 4 Agustus 2022, lalu. Anofial Asmid ternyata terus memperjuangkan merek tersebut sejak 2017, silam.

Sidang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Sidang tersebut beragendakan pemanggilan terhadap pemohon. "Upaya ini untuk mempertahankan merek ya, intinya pemohon ingin mempertahankan mereknya" ucap Brahmoto Jati, selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/8/2022).

"Ada penolakan dari DJKI karena sudah ada yang daftar terlebih dahulu," tambahnya. Alasan Anofial Asmid ingin mempertahankan merek Gen Halilintar meski harus ditempuh lewat jalur hukum. "Ya karena itu hasil dari kreativitas, hasil pikiran dari pemohon sendiri," kata Brahmoto Jati.

Merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, tetapi ditolak pada 2019. Karena dinilai sama pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dikutip dari siaran pers, Senin (22/8/2022). "Kalau berdasarkan sistem first to file , maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” lanjut Razilu. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menunda sidang gugatan merek Gen Halilintar, Senin (22/8/2022).

Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat, DJKI, belum menyiapkan jawaban atas gugatan Halilintar Anofial Asmid. Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan.

Sehingga hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (29/8/2022). "Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," pungkas hakim. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *