Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya, aturan JHT itu menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para buruh. "Hal itu pertanda presiden sangat memperhatikan dan peka serta memahami asprirasi para pekerja," kata Guspardi, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, sangat tepat Presiden Jokowi memerintahkan revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sebab pada prinsipnya JHT adalah uang tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. Artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.

"Diharapkan agar Menteri Ketenagakerjaan dalam merevisi Permenaker no 2 tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Jokowi dengan mempermudah para pekerja dalam pencarian JHT dan bisa diambil pekerja yang terkena PHK atau mengalami kesulitan," ucapnya. "Dalam Melakukan revisi ini nantinya diharapkan dapat melibatkan serikat pekerja dam berbagai elemen masyarakat terkait. Dan tak kalah penting mestinya melakukan konsultasi dengan DPR," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi.

"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *