Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). "Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty, Sabtu (12/2/2022). Menurutnya, ada beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun." "Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, kata Netty, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?," paparnya. "Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?," sambung politikus PKS itu. Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," papar Netty. Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. "Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," ujarnya.